Memperoleh Izin Menggunakan tenaga Kerja Asing (IMTA) | Peraturan Terkait | |
Prosedur | IMTA diajukan oleh investor untuk setiap tenaga kerja asing yang digunakan kepada Direktur Pengendalian Penggunan Tenaga Kerja Asing (Ditjen P2TKA), Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui loket pelayanan yang tersedia di Direktorat P2TKA atau di BKPM Perpanjangan IMTA dapat dilakukan di :
| • UU No. 13 Tahun 2003 • Permenakertrans No. 15/Men/III/ 2006 • Permenakertrans No. 02/Men/III/ 2008 • Kepmen 223 Tahun 2003 |
Persyaratan |
|
Contact :
PT.FAIR CONSULTAN
JL.GAS ALAM NO.4 CIMANGGIS,DEPOK
Jam Kerja Senin s/d Jumat Jam.08.00-16.00 WIB
Telp.(021)87750553
Direktur : 0812 9517 1964 ( Agus Fery )
Spv :089666679119 / 087788492644 ( Febry / Andra )
E-mail : smu.kabtegal@yahoo.com / febri_candrawan@yahoo.co.idThank's
Tidak ada komentar:
Posting Komentar