ALAMAT

Telp.( 021 ) 8775 0553 Hp.0812 9517 1964

Kamis, 25 Juni 2015

Cara Membuat IMTA ( Izin Mempekerjakan Tenaga Asing )

Izin Menggunakan Teaga Kerja Asing (IMTA) adalah izin yang harus dimiliki untuk setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh kegiatan usaha dalam rangka penanaman modal oleh PMA/PMDN yang menggunakan tenaga kerja dalam kegiatanya. IMTA berlaku untuk masa waktu satu tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang.


Memperoleh Izin Menggunakan tenaga Kerja Asing (IMTA)Peraturan Terkait
ProsedurIMTA diajukan oleh investor untuk setiap tenaga kerja asing yang digunakan kepada Direktur Pengendalian Penggunan Tenaga Kerja Asing (Ditjen P2TKA), Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui loket pelayanan yang tersedia di Direktorat P2TKA atau di BKPM
Perpanjangan IMTA dapat dilakukan di :
  • Direktorat P2TKA untuk investasi lintas propinsi
  • Dinas tenaga kerja propinsi  DKI Jakarta yang membawahi Kota Jakarta jika investasi dilakukan lintas kabupaten/kota di Propinsi DKI Jakarta
  • Dinas tenaga Kerja Kota Jakarta untuk investasi yang hanya dilakukan di dalam Kota Jakarta
• UU No. 13 Tahun 2003
• Permenakertrans  No. 15/Men/III/ 2006
• Permenakertrans  No. 02/Men/III/ 2008
• Kepmen 223 Tahun 2003


Persyaratan
  1. Surat Permohonan;
  2. Copy draft perjanjian kerja;
  3. Bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui bank yang ditunjuk Menteri;
  4. Copy polis asuransi;
  5. Copy paspor TKA yang akan dipekerjakan;
  6. Daftar surat pemberitahuan tentang persetujuan pemberian VISA;
  7. Foto berwarna 4x6 sebanyak 2 lembar.

Contact :

PT.FAIR CONSULTAN
JL.GAS ALAM NO.4 CIMANGGIS,DEPOK
Jam Kerja Senin s/d Jumat Jam.08.00-16.00 WIB
Telp.(021)87750553
Direktur : 0812 9517 1964 ( Agus Fery )
Spv :089666679119 / 087788492644 ( Febry / Andra )
E-mail : smu.kabtegal@yahoo.com / febri_candrawan@yahoo.co.id
Thank's

Tidak ada komentar:

Posting Komentar