ALAMAT

Telp.( 021 ) 8775 0553 Hp.0812 9517 1964

Senin, 01 Juni 2015

Cara Membuat NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )

Pengertian

Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan dan cukai (importir, eksportir, PPJK / Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan, pengusaha Barang Kena Cukai / BKC, pengangkut, pengusaha Kawasan Berikat / KB, dan sejenisnya) ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan. Nomor Identitas Kepabeanan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi atau juga perusahaan, yang digunakan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.

Persyaratan :
  1. Akte Pendirian / Perubahan,NPWP,SIUP/SK BKPM,SK Kehakiman,TDP,PKP,API-U/P.
  2. Domisili Kantor / Pabrik.
  3. Sewa Menyewa atau PBB Kantor / Pabrik.
  4. Struktur Organisasi.
  5. KTP Dan NPWP Direksi dan Komisaris.
  6. Laporan Keuangan Terakhir.
  7. Rekening Koran.
  8. Ijazah Terakhir Manager Akutansi.

Contact :

PT.FAIR CONSULTAN
JL.GAS ALAM NO.4 CIMANGGIS,DEPOK
Jam Kerja Senin s/d Jumat Jam.08.00-16.00 WIB
Telp.(021)87750553
Direktur : 0812 9517 1964 ( Agus Fery )
Spv :089666679119 / 087788492644 ( Febry / Andra )
E-mail : smu.kabtegal@yahoo.com / febri_candrawan@yahoo.co.id
Thank's

Tidak ada komentar:

Posting Komentar