Syarat Pengurusan Angka Pengenal Import Terbatas APIT :
-
Kartu APIT yang telah ditandatangani oleh yang berhak menandatangani
dokumen impor dan stempel Perusahaan. Bagi penandatanganan
dokumen bukan direksi perlu surat kuasa direksi diatas materai.
-
Foto copy Akte Perusahaan.
-
Penandatanganan aplikasi APIT yang bukan direksi,harus dengan surat kuasa dari direksi diatas materai.
-
Foto copy NPWP.
-
Foto copy IMTA bagi TKA penandatangana dokumen import.
-
Bagi penandatanganan yang bukan pengurus perusahaan harus
melampirkan Surat Kuasa dari direksi.
-
Foto copy SP PMDN atau SP PMA.
-
Foto copy domisili perusahaan.
-
LKPM periode terakhir.
-
Foto copy KTP dan pasport.
-
Pas photo 3x4=4 lembar (warna).
Contact :PT.FAIR CONSULTANJL.GAS ALAM NO.4 CIMANGGIS,DEPOKJam Kerja Senin s/d Jumat Jam.08.00-16.00 WIBTelp.(021)87750553Direktur : 0812 9517 1964 ( Agus Fery )Spv :089666679119 / 087788492644 ( Febry / Andra )E-mail : smu.kabtegal@yahoo.com / febri_candrawan@yahoo.co.id
Thank's
Tidak ada komentar:
Posting Komentar