ALAMAT

Telp.( 021 ) 8775 0553 Hp.0812 9517 1964

Kamis, 04 Juni 2015

Cara Membuat API-T( Angka Pengenal Importir - Terbatas )

Syarat Pengurusan Angka Pengenal Import Terbatas APIT :

  • Kartu APIT yang telah ditandatangani oleh yang berhak menandatangani dokumen impor dan stempel Perusahaan. Bagi penandatanganan dokumen bukan direksi perlu surat kuasa direksi diatas materai.
  • Foto copy Akte Perusahaan.
  • Penandatanganan aplikasi APIT yang bukan direksi,harus dengan surat kuasa dari direksi diatas materai.
  • Foto copy NPWP.
  • Foto copy IMTA bagi TKA penandatangana dokumen import.
  • Bagi penandatanganan yang bukan pengurus perusahaan harus melampirkan Surat Kuasa dari direksi.
  • Foto copy SP PMDN atau SP PMA.
  • Foto copy domisili perusahaan.
  • LKPM periode terakhir.
  • Foto copy KTP dan pasport.
  • Pas photo 3x4=4 lembar (warna).

    Contact :

    PT.FAIR CONSULTAN
    JL.GAS ALAM NO.4 CIMANGGIS,DEPOK
    Jam Kerja Senin s/d Jumat Jam.08.00-16.00 WIB
    Telp.(021)87750553
    Direktur : 0812 9517 1964 ( Agus Fery )
    Spv :089666679119 / 087788492644 ( Febry / Andra )
    E-mail : smu.kabtegal@yahoo.com / febri_candrawan@yahoo.co.id
    Thank's

Tidak ada komentar:

Posting Komentar