ALAMAT

Telp.( 021 ) 8775 0553 Hp.0812 9517 1964

Kamis, 04 Juni 2015

Cara Membuat API-P ( Angka Pengenal Importir - Produsen )

Pengertian API-P ( Angka Pengenal Importir - Produsen ) adalah angka pengenal yang digunakan sebagai izin untuk memasukan penanaman modal yang bersangkutan.

Syarat Pengurusan APIP :

  • Fotocopi Akte Pendirian Perusahaan dan SK Kehakiman serta Perubahan
  • Fotocopi Surat Pendaftaran Penanaman Modal
  • Fotocopi izin usaha di bidang industri atau izin usaha lainnya yang sejenis yang diterbitkan oleh BKPM.
  • Fotocopi NPWP Perusahaan sesuai domisili
  • Fotocopi NPWP Pengurus/ Direksi Perusahaan.
  • Fotocopi TDP ( Tanda Daftar Perusahaan)
  • Fotocopi Keterangan Domisili atau Sewa/ Kontrak dari Pemilik Gedung atau PBB apabila milik sendiri
  • Pass Photo 3x4: 2 buah dengan backgound merah masing-masing pengurus/ direksi
  • Fotocopi 3X4 = 2 lembar bewarna backgound Merah
  • Fotocopi KTP/ Passport Pengurus/ Direksi
  • Fotocopi IMTA
 
Contact :

PT.FAIR CONSULTAN
JL.GAS ALAM NO.4 CIMANGGIS,DEPOK
Jam Kerja Senin s/d Jumat Jam.08.00-16.00 WIB
Telp.(021)87750553
Direktur : 0812 9517 1964 ( Agus Fery )
Spv :089666679119 / 087788492644 ( Febry / Andra )
E-mail : smu.kabtegal@yahoo.com / febri_candrawan@yahoo.co.id
Thank's

Tidak ada komentar:

Posting Komentar