Pengertian API-P ( Angka Pengenal Importir - Produsen ) adalah angka pengenal yang digunakan sebagai izin untuk memasukan penanaman modal yang bersangkutan.
Syarat Pengurusan APIP :
- Fotocopi Akte Pendirian Perusahaan dan SK Kehakiman serta Perubahan
- Fotocopi Surat Pendaftaran Penanaman Modal
- Fotocopi izin usaha di bidang industri atau izin usaha lainnya yang sejenis yang diterbitkan oleh BKPM.
- Fotocopi NPWP Perusahaan sesuai domisili
- Fotocopi NPWP Pengurus/ Direksi Perusahaan.
- Fotocopi TDP ( Tanda Daftar Perusahaan)
- Fotocopi Keterangan Domisili atau Sewa/ Kontrak dari Pemilik Gedung atau PBB apabila milik sendiri
- Pass Photo 3x4: 2 buah dengan backgound merah masing-masing pengurus/ direksi
- Fotocopi 3X4 = 2 lembar bewarna backgound Merah
- Fotocopi KTP/ Passport Pengurus/ Direksi
- Fotocopi IMTA
Contact :
PT.FAIR CONSULTAN
JL.GAS ALAM NO.4 CIMANGGIS,DEPOK
Jam Kerja Senin s/d Jumat Jam.08.00-16.00 WIB
Telp.(021)87750553
Direktur : 0812 9517 1964 ( Agus Fery )
Spv :089666679119 / 087788492644 ( Febry / Andra )
E-mail : smu.kabtegal@yahoo.com / febri_candrawan@yahoo.co.idThank's
Tidak ada komentar:
Posting Komentar