ALAMAT

Telp.( 021 ) 8775 0553 Hp.0812 9517 1964

Kamis, 04 Juni 2015

Cara Membuat API-U ( Angka Pengenal Importir - Umum )


Untuk Perusahaan Lokal yang berbentuk PT dan CV
  
Setiap Perusahaan yang Melakukan Import harus terlebih dahulu menyiapkan Legalitas Perusahaannya untuk  terjaminya Barang import tidak tertahan ataupun tidak melalui Jalur Merah di Pelabuhan udara ataupun Laut

 

Syarat Pengurusan APIU :

  • Foto copy KTP Penanggung Jawab.
  • Foto copy Akte Pendirian Perusahaan.
  • Surat Domisili Asli.
  • Foto copy NPWP Perusahaan.
  • Foto copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab.
  • Foto copy SIUP.
  • Foto copy SK Kehakiman.
  • Foto copy TDP.
  • Referensi Bank asli.
  • Foto copy PBB/Surat Sewa-Menyewa ( min 2 tahun )
  • Pas Foto 3X4 = 4 Lembar.
  • Foto copy paspor yg masih berlaku.

      
    Contact :

    PT.FAIR CONSULTAN
    JL.GAS ALAM NO.4 CIMANGGIS,DEPOK
    Jam Kerja Senin s/d Jumat Jam.08.00-16.00 WIB
    Telp.(021)87750553
    Direktur : 0812 9517 1964 ( Agus Fery )
    Spv :089666679119 / 087788492644 ( Febry / Andra )
    E-mail : smu.kabtegal@yahoo.com / febri_candrawan@yahoo.co.id
    Thank's

Tidak ada komentar:

Posting Komentar