Untuk Perusahaan Lokal yang berbentuk PT dan CV
Setiap Perusahaan yang
Melakukan Import harus terlebih dahulu menyiapkan Legalitas
Perusahaannya untuk terjaminya Barang import tidak tertahan ataupun tidak
melalui Jalur Merah di Pelabuhan udara ataupun Laut
Syarat Pengurusan APIU :
-
Foto copy KTP Penanggung Jawab.
-
Foto copy Akte Pendirian Perusahaan.
-
Surat Domisili Asli.
-
Foto copy NPWP Perusahaan.
-
Foto copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab.
-
Foto copy SIUP.
-
Foto copy SK Kehakiman.
-
Foto copy TDP.
-
Referensi Bank asli.
-
Foto copy PBB/Surat Sewa-Menyewa ( min 2 tahun )
-
Pas Foto 3X4 = 4 Lembar.
-
Foto copy paspor yg masih berlaku.
Contact :
PT.FAIR CONSULTANJL.GAS ALAM NO.4 CIMANGGIS,DEPOKJam Kerja Senin s/d Jumat Jam.08.00-16.00 WIBTelp.(021)87750553Direktur : 0812 9517 1964 ( Agus Fery )Spv :089666679119 / 087788492644 ( Febry / Andra )E-mail : smu.kabtegal@yahoo.com / febri_candrawan@yahoo.co.id
Thank's
Tidak ada komentar:
Posting Komentar