ALAMAT

Telp.( 021 ) 8775 0553 Hp.0812 9517 1964

Sabtu, 20 Juni 2015

Cara Membuat AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan )

DOKUMEN KERANGKA ACUAN (KA)
Persyaratan Administrasi:
  • Akte Pendirian Usaha dan / atau Kegiatan yang berbadan hukum
  • Sertifikat Tanah dari badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan
  • Apabila pelaku Usaha dan / atau Kegiatan menyewa melengkapi Akte Sewa menyewa dari Notaris
  • Identitas pemilik
  • Detail & Engineering Desigen (DED) Rencana Konstruksi
  • Lay Out rencana Usaha dan/atau Kegiatan
  • Apabila lokasi Usaha dan/atau Kegiatan di Kawasan Lingdung meliputi:Kawasan hutan lindung,Kawasan bergambut,Sempadan Sungai,Sempadan Pantai,Kawasan sekitar danau atau waduk,Cagar alam dan cagar alam laut,Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan,Kawasan pantai berhutan bakau,dilengkapi surat keterangan dari Instansi terkait
  • Surat pernyataan tidak melakukan pembangunan sebelum disetujuai kelayakan lingkungan hidup
  • Profil Usaha dan/atau kegiatan
  • Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Walikota Medan Up.Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Medan dengan melampirkan Draf Dokumen AMDAL  yang telah disusun 1 (satu) rangkap.
Persyaratan Teknis:
  • Pemrakarsa melakukan penyusunan dokumen Kerangka Acuan pada tahap Perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan
  • Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan wajib sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kota Medan
Persyaratan Konsultan penyusun Dokumen KERANGKA ACUAN:
  • Memiliki Company Profile yang dilengkapi:
  • Akte pendirian Lembaga Jasa/Konsultan Lingkungan Hidup
  • Perizinan yang dimiliki
  • Memiliki Sertifikat Kompetensi ketua,Memiliki Sertifikat Kompetensi Anggota 2(dua)orang,memiliki Sertifikat penyusunan dokumen AMDAL 2(dua)orang,
  • Memiliki Tenaga Ahli antara lain:Tenaga Ahli Bidang Lingkungan Hidup,Tenaga Ahli Bidang Fisika,tenaga Ahli Bidang Kimia,Tenaga Ahli Bidang Kesehatan dan kesehatan Masyarakat,Tenaga ahli terkait lainnya
DOKUMEN ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (ANDAL),RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (RKL),DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (RPI)
Persyaratan Administrasi
  • Persetujuan kelayakan KA-ANDAL
  • Akte pendirian Usaha dan/atau Kegiatan yang berbadan hukum
  • Sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan
  • Apabila pelaku Usaha dan/atau Kegiatan menyewa melengkapi Akte Sewa Menyewa dari Notaris
  • Identitas pemilik
  • Detail & Engineering Desigen (DED) Rencana Konstruksi
  • Lay Out rencana Usaha dan/atau Kegiatan
  • Apabila lokasi Usaha dan/atau kegiatan di Kawasan Lindung meliputi : Kawasan hutan lingdung,Kawasan bergambut,Sempadan Sungai,Sempadan Pantai,Kawasan sekitar danau atau waduk,Cagar alam dan cagar alam laut,Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan,Kawasan pantai berhutan bakau,dilengkapi surat keterangan dari  Instansi terkait
  • Surat pernyataan tidak melakukan pembangunan sebelum disetujui kelayakan lingkungan hidup
  • Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Walikota medan Up.Kepala Bdana Lingkungan Hidup Kota Medan dengan melampirkan Draf Dokumen AMDAL yang telah disusun 1 (satu) rangkap.
Persyaratan Teknis:
  • Pemrakarsa melkukan penyusunan Dokumen Kerangka Andal,RKL dan RPL pada tahap Perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan
  • Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan wajib sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kota Medan
Persyaratan Konsultan Penyusun Dokumen AMDAL:
  • Memiliki Company profile yang dilengkapi:
  • Akte Pendirian Lembaga Jasa /Konsultan Lingkungan Hidup
  • Perizinan yang dimiliki
  • Memiliki Sertifikat Kompetensi Ketua,memiliki Sertifikat Kompetensi Anggota 2 (dua) orang,memiliki Sertifikat penyusun dokumen AMDAL 2 (dua)orang,
Contact :

PT.FAIR CONSULTAN
JL.GAS ALAM NO.4 CIMANGGIS,DEPOK
Jam Kerja Senin s/d Jumat Jam.08.00-16.00 WIB
Telp.(021)87750553
Direktur : 0812 9517 1964 ( Agus Fery )
Spv :089666679119 / 087788492644 ( Febry / Andra )
E-mail : smu.kabtegal@yahoo.com / febri_candrawan@yahoo.co.id
Thank's

Tidak ada komentar:

Posting Komentar