ALAMAT

Telp.( 021 ) 8775 0553 Hp.0812 9517 1964

Sabtu, 27 Juni 2015

Cara Membuat PASPOR / PASSPORT

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Dasar : Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Persyaratan :

  1. KTP ( Kartu Tanda Penduduk )
  2. KK ( Kartu Keluarga )
  3. AKTE.
  4. IJASAH.
Contoh Passport


Contact :

PT.FAIR CONSULTAN
JL.GAS ALAM NO.4 CIMANGGIS,DEPOK
Jam Kerja Senin s/d Jumat Jam.08.00-16.00 WIB
Telp.(021)87750553
Direktur : 0812 9517 1964 ( Agus Fery )
Spv :089666679119 / 087788492644 ( Febry / Andra )
E-mail : smu.kabtegal@yahoo.com / febri_candrawan@yahoo.co.id
Thank's

Jumat, 26 Juni 2015

Cara Membuat STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan ) Dan SIM ( Surat Izin Mengemudi )

Surat Tanda Nomor Kendaraan atau disingkat STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar. Di Indonesia, STNK diterbitkan oleh SAMSAT, yakni tempat pelayanan penerbitan/pengesahan STNK oleh 3 instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. STNK merupakan titik tolak kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor.

STNK berisi identitas kepemilikan (nomor polisi, nama pemilik, alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dsb). Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada plat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan.

Masa berlaku STNK adalah 5 tahun, dan setiap perpanjangan STNK, kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri.

Apabila sebuah kendaraan bermotor berganti nama pemilik pada STNK, maka dikenakan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).

Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. UU No. 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No. 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.


Persyaratan :

(Perpanjangan pajak STNK tahunan)

- STNK Asli + Fotokopi
- Fotokopi BPKB
- KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB

(Perpanjangan Pajak STNK Lima Tahunan)

- Cek Fisik Kendaraan
- STNK Asli + Fotokopi
- Fotokopi BPKB
- KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
Contoh STNK


Dan

Persyaratan Pembuatan SIM Baru

A. Usia
- SIM A Pemohon Usia 17 tahun
- SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
- SIM C dan D pemohon 16 tahun
- SIM Umum pemohon usia 21 tahun
B. Pas Photo
C. KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter.
Contoh SIM

Contact Person :
Konsultan
Wan Haliandra Hasibuan Telp.( 021 ) 87750553 Hp.087788492644 Pin BB 171291
E-mail : andra_young21@yahoo.com

Kamis, 25 Juni 2015

Cara Membuat IMTA ( Izin Mempekerjakan Tenaga Asing )

Izin Menggunakan Teaga Kerja Asing (IMTA) adalah izin yang harus dimiliki untuk setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh kegiatan usaha dalam rangka penanaman modal oleh PMA/PMDN yang menggunakan tenaga kerja dalam kegiatanya. IMTA berlaku untuk masa waktu satu tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang.


Memperoleh Izin Menggunakan tenaga Kerja Asing (IMTA)Peraturan Terkait
ProsedurIMTA diajukan oleh investor untuk setiap tenaga kerja asing yang digunakan kepada Direktur Pengendalian Penggunan Tenaga Kerja Asing (Ditjen P2TKA), Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui loket pelayanan yang tersedia di Direktorat P2TKA atau di BKPM
Perpanjangan IMTA dapat dilakukan di :
  • Direktorat P2TKA untuk investasi lintas propinsi
  • Dinas tenaga kerja propinsi  DKI Jakarta yang membawahi Kota Jakarta jika investasi dilakukan lintas kabupaten/kota di Propinsi DKI Jakarta
  • Dinas tenaga Kerja Kota Jakarta untuk investasi yang hanya dilakukan di dalam Kota Jakarta
• UU No. 13 Tahun 2003
• Permenakertrans  No. 15/Men/III/ 2006
• Permenakertrans  No. 02/Men/III/ 2008
• Kepmen 223 Tahun 2003


Persyaratan
  1. Surat Permohonan;
  2. Copy draft perjanjian kerja;
  3. Bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui bank yang ditunjuk Menteri;
  4. Copy polis asuransi;
  5. Copy paspor TKA yang akan dipekerjakan;
  6. Daftar surat pemberitahuan tentang persetujuan pemberian VISA;
  7. Foto berwarna 4x6 sebanyak 2 lembar.

Contact :

PT.FAIR CONSULTAN
JL.GAS ALAM NO.4 CIMANGGIS,DEPOK
Jam Kerja Senin s/d Jumat Jam.08.00-16.00 WIB
Telp.(021)87750553
Direktur : 0812 9517 1964 ( Agus Fery )
Spv :089666679119 / 087788492644 ( Febry / Andra )
E-mail : smu.kabtegal@yahoo.com / febri_candrawan@yahoo.co.id
Thank's

Minggu, 21 Juni 2015

Cara Membuat IP ( Izin Prinsip )

Pengurusan Izin di
Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Bila Perusahaan Anda Belum Terbentuk, dokumen atau data-data berikut dibutuhkan untuk pengurusan IP:
  • Formulir IP, yang dilengkapi dan ditandatangani oleh seluruh calon pemegang saham dari perusahaan PMA
  • Nama-Nama Calon Pemegang Saham 
  • Kartu Tanda Penduruk (bagi WNI) atau Kartu Tanda Pengenal yang sah (bagi Warga Negara Asing) seperti Paspor 
  • NPWP (bagi warga WNI)
  • Production Flow Chart dilengkapi dengan penjelasan detail mulai dari bahan baku sampai menjadi produk akhir (bagi industri) atau uraian kegiatan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan (bagi
    sektor jasa)
  • Rekomendasi dari instansi pemerintah terkait apababila dipersyaratkan
  • Nama perusahaan yang akan dibentuk
  • Bidang Usaha Perusahaan yang akan dibentuk
  • Lokasi Proyek (Proyeksi)
  • Data-Data Estimasi Produksi dan Pemasaran 
  • Luas Tanah yang dibutuhkan
  • Jumlah Tenaga Kerja
  • Rencana Nilai Investasi
  • Rencana Permodalan
  • Surat Pernyataan bahwa data-data yang disajikan adalah benar

          

Persyaratan Izin Prinsip (IP) bagi Pemohon yang Berbentuk Badan (Perusahaan)

Bila badan resmi sudah terbentuk seperti Perusahaan (PT), berikut adalah data-data yang dibutuhkan:
  • Formulir IP, yang dilengkapi dan ditandatangani oleh seluruh calon pemegang saham dari perusahaan PMA
  • Nama Pimpinan Tertinggi Perusahaan
  • Nama Perusahaan
  • Copy Akta Pendirian
  • Copy Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Copy NPWP
  • Copy Surat Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
  • Copy SIUP
  • Copy TDP
  • Bidang Usaha
  • Lokasi Proyek (Proyeksi)
  • Data-Data Estimasi Produksi dan Pemasaran 
  • Luas Tanah yang dibutuhkan
  • Jumlah Tenaga Kerja
  • Rencana Nilai Investasi
  • Rencana Permodalan
  • Surat Pernyataan bahwa data-data yang disajikan adalah benar.

Contact :

PT.FAIR CONSULTAN
JL.GAS ALAM NO.4 CIMANGGIS,DEPOK
Jam Kerja Senin s/d Jumat Jam.08.00-16.00 WIB
Telp.(021)87750553
Direktur : 0812 9517 1964 ( Agus Fery )
Spv :089666679119 / 087788492644 ( Febry / Andra )
E-mail : smu.kabtegal@yahoo.com / febri_candrawan@yahoo.co.id
Thank's

Sabtu, 20 Juni 2015

Cara Membuat AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan )

DOKUMEN KERANGKA ACUAN (KA)
Persyaratan Administrasi:
  • Akte Pendirian Usaha dan / atau Kegiatan yang berbadan hukum
  • Sertifikat Tanah dari badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan
  • Apabila pelaku Usaha dan / atau Kegiatan menyewa melengkapi Akte Sewa menyewa dari Notaris
  • Identitas pemilik
  • Detail & Engineering Desigen (DED) Rencana Konstruksi
  • Lay Out rencana Usaha dan/atau Kegiatan
  • Apabila lokasi Usaha dan/atau Kegiatan di Kawasan Lingdung meliputi:Kawasan hutan lindung,Kawasan bergambut,Sempadan Sungai,Sempadan Pantai,Kawasan sekitar danau atau waduk,Cagar alam dan cagar alam laut,Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan,Kawasan pantai berhutan bakau,dilengkapi surat keterangan dari Instansi terkait
  • Surat pernyataan tidak melakukan pembangunan sebelum disetujuai kelayakan lingkungan hidup
  • Profil Usaha dan/atau kegiatan
  • Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Walikota Medan Up.Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Medan dengan melampirkan Draf Dokumen AMDAL  yang telah disusun 1 (satu) rangkap.
Persyaratan Teknis:
  • Pemrakarsa melakukan penyusunan dokumen Kerangka Acuan pada tahap Perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan
  • Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan wajib sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kota Medan
Persyaratan Konsultan penyusun Dokumen KERANGKA ACUAN:
  • Memiliki Company Profile yang dilengkapi:
  • Akte pendirian Lembaga Jasa/Konsultan Lingkungan Hidup
  • Perizinan yang dimiliki
  • Memiliki Sertifikat Kompetensi ketua,Memiliki Sertifikat Kompetensi Anggota 2(dua)orang,memiliki Sertifikat penyusunan dokumen AMDAL 2(dua)orang,
  • Memiliki Tenaga Ahli antara lain:Tenaga Ahli Bidang Lingkungan Hidup,Tenaga Ahli Bidang Fisika,tenaga Ahli Bidang Kimia,Tenaga Ahli Bidang Kesehatan dan kesehatan Masyarakat,Tenaga ahli terkait lainnya
DOKUMEN ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (ANDAL),RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (RKL),DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (RPI)
Persyaratan Administrasi
  • Persetujuan kelayakan KA-ANDAL
  • Akte pendirian Usaha dan/atau Kegiatan yang berbadan hukum
  • Sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan
  • Apabila pelaku Usaha dan/atau Kegiatan menyewa melengkapi Akte Sewa Menyewa dari Notaris
  • Identitas pemilik
  • Detail & Engineering Desigen (DED) Rencana Konstruksi
  • Lay Out rencana Usaha dan/atau Kegiatan
  • Apabila lokasi Usaha dan/atau kegiatan di Kawasan Lindung meliputi : Kawasan hutan lingdung,Kawasan bergambut,Sempadan Sungai,Sempadan Pantai,Kawasan sekitar danau atau waduk,Cagar alam dan cagar alam laut,Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan,Kawasan pantai berhutan bakau,dilengkapi surat keterangan dari  Instansi terkait
  • Surat pernyataan tidak melakukan pembangunan sebelum disetujui kelayakan lingkungan hidup
  • Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Walikota medan Up.Kepala Bdana Lingkungan Hidup Kota Medan dengan melampirkan Draf Dokumen AMDAL yang telah disusun 1 (satu) rangkap.
Persyaratan Teknis:
  • Pemrakarsa melkukan penyusunan Dokumen Kerangka Andal,RKL dan RPL pada tahap Perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan
  • Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan wajib sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kota Medan
Persyaratan Konsultan Penyusun Dokumen AMDAL:
  • Memiliki Company profile yang dilengkapi:
  • Akte Pendirian Lembaga Jasa /Konsultan Lingkungan Hidup
  • Perizinan yang dimiliki
  • Memiliki Sertifikat Kompetensi Ketua,memiliki Sertifikat Kompetensi Anggota 2 (dua) orang,memiliki Sertifikat penyusun dokumen AMDAL 2 (dua)orang,
Contact :

PT.FAIR CONSULTAN
JL.GAS ALAM NO.4 CIMANGGIS,DEPOK
Jam Kerja Senin s/d Jumat Jam.08.00-16.00 WIB
Telp.(021)87750553
Direktur : 0812 9517 1964 ( Agus Fery )
Spv :089666679119 / 087788492644 ( Febry / Andra )
E-mail : smu.kabtegal@yahoo.com / febri_candrawan@yahoo.co.id
Thank's

Kamis, 04 Juni 2015

Cara Membuat API-T( Angka Pengenal Importir - Terbatas )

Syarat Pengurusan Angka Pengenal Import Terbatas APIT :

  • Kartu APIT yang telah ditandatangani oleh yang berhak menandatangani dokumen impor dan stempel Perusahaan. Bagi penandatanganan dokumen bukan direksi perlu surat kuasa direksi diatas materai.
  • Foto copy Akte Perusahaan.
  • Penandatanganan aplikasi APIT yang bukan direksi,harus dengan surat kuasa dari direksi diatas materai.
  • Foto copy NPWP.
  • Foto copy IMTA bagi TKA penandatangana dokumen import.
  • Bagi penandatanganan yang bukan pengurus perusahaan harus melampirkan Surat Kuasa dari direksi.
  • Foto copy SP PMDN atau SP PMA.
  • Foto copy domisili perusahaan.
  • LKPM periode terakhir.
  • Foto copy KTP dan pasport.
  • Pas photo 3x4=4 lembar (warna).

    Contact :

    PT.FAIR CONSULTAN
    JL.GAS ALAM NO.4 CIMANGGIS,DEPOK
    Jam Kerja Senin s/d Jumat Jam.08.00-16.00 WIB
    Telp.(021)87750553
    Direktur : 0812 9517 1964 ( Agus Fery )
    Spv :089666679119 / 087788492644 ( Febry / Andra )
    E-mail : smu.kabtegal@yahoo.com / febri_candrawan@yahoo.co.id
    Thank's

Cara Membuat API-U ( Angka Pengenal Importir - Umum )


Untuk Perusahaan Lokal yang berbentuk PT dan CV
  
Setiap Perusahaan yang Melakukan Import harus terlebih dahulu menyiapkan Legalitas Perusahaannya untuk  terjaminya Barang import tidak tertahan ataupun tidak melalui Jalur Merah di Pelabuhan udara ataupun Laut

 

Syarat Pengurusan APIU :

  • Foto copy KTP Penanggung Jawab.
  • Foto copy Akte Pendirian Perusahaan.
  • Surat Domisili Asli.
  • Foto copy NPWP Perusahaan.
  • Foto copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab.
  • Foto copy SIUP.
  • Foto copy SK Kehakiman.
  • Foto copy TDP.
  • Referensi Bank asli.
  • Foto copy PBB/Surat Sewa-Menyewa ( min 2 tahun )
  • Pas Foto 3X4 = 4 Lembar.
  • Foto copy paspor yg masih berlaku.

      
    Contact :

    PT.FAIR CONSULTAN
    JL.GAS ALAM NO.4 CIMANGGIS,DEPOK
    Jam Kerja Senin s/d Jumat Jam.08.00-16.00 WIB
    Telp.(021)87750553
    Direktur : 0812 9517 1964 ( Agus Fery )
    Spv :089666679119 / 087788492644 ( Febry / Andra )
    E-mail : smu.kabtegal@yahoo.com / febri_candrawan@yahoo.co.id
    Thank's

Cara Membuat API-P ( Angka Pengenal Importir - Produsen )

Pengertian API-P ( Angka Pengenal Importir - Produsen ) adalah angka pengenal yang digunakan sebagai izin untuk memasukan penanaman modal yang bersangkutan.

Syarat Pengurusan APIP :

  • Fotocopi Akte Pendirian Perusahaan dan SK Kehakiman serta Perubahan
  • Fotocopi Surat Pendaftaran Penanaman Modal
  • Fotocopi izin usaha di bidang industri atau izin usaha lainnya yang sejenis yang diterbitkan oleh BKPM.
  • Fotocopi NPWP Perusahaan sesuai domisili
  • Fotocopi NPWP Pengurus/ Direksi Perusahaan.
  • Fotocopi TDP ( Tanda Daftar Perusahaan)
  • Fotocopi Keterangan Domisili atau Sewa/ Kontrak dari Pemilik Gedung atau PBB apabila milik sendiri
  • Pass Photo 3x4: 2 buah dengan backgound merah masing-masing pengurus/ direksi
  • Fotocopi 3X4 = 2 lembar bewarna backgound Merah
  • Fotocopi KTP/ Passport Pengurus/ Direksi
  • Fotocopi IMTA
 
Contact :

PT.FAIR CONSULTAN
JL.GAS ALAM NO.4 CIMANGGIS,DEPOK
Jam Kerja Senin s/d Jumat Jam.08.00-16.00 WIB
Telp.(021)87750553
Direktur : 0812 9517 1964 ( Agus Fery )
Spv :089666679119 / 087788492644 ( Febry / Andra )
E-mail : smu.kabtegal@yahoo.com / febri_candrawan@yahoo.co.id
Thank's

Senin, 01 Juni 2015

Cara Membuat NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )

Pengertian

Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan dan cukai (importir, eksportir, PPJK / Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan, pengusaha Barang Kena Cukai / BKC, pengangkut, pengusaha Kawasan Berikat / KB, dan sejenisnya) ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan. Nomor Identitas Kepabeanan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi atau juga perusahaan, yang digunakan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.

Persyaratan :
  1. Akte Pendirian / Perubahan,NPWP,SIUP/SK BKPM,SK Kehakiman,TDP,PKP,API-U/P.
  2. Domisili Kantor / Pabrik.
  3. Sewa Menyewa atau PBB Kantor / Pabrik.
  4. Struktur Organisasi.
  5. KTP Dan NPWP Direksi dan Komisaris.
  6. Laporan Keuangan Terakhir.
  7. Rekening Koran.
  8. Ijazah Terakhir Manager Akutansi.

Contact :

PT.FAIR CONSULTAN
JL.GAS ALAM NO.4 CIMANGGIS,DEPOK
Jam Kerja Senin s/d Jumat Jam.08.00-16.00 WIB
Telp.(021)87750553
Direktur : 0812 9517 1964 ( Agus Fery )
Spv :089666679119 / 087788492644 ( Febry / Andra )
E-mail : smu.kabtegal@yahoo.com / febri_candrawan@yahoo.co.id
Thank's