ALAMAT

Telp.( 021 ) 8775 0553 Hp.0812 9517 1964

Minggu, 02 Agustus 2015

Cara Membuat TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )

TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah bukti Perusahaan/ Badan Usaha telah melakukan wajib daftar berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “Wajib Daftar Perusahaan”.
TDP (Tanda Daftar Perusahaan) wajib dimiliki oleh Perusahaan/Badan Usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau Perusahaan Perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.

Persyaratan Pengurusan TDP :

1.Copy Akta Pendirian dan Perubahannya jika ada;
2.Copy SK Pengesahan Kemenkumham;
3.Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
4.Copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
5.Copy KTP jika Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan adalah wanita;
6.Copy KK jika Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan adalah wanita;
7.Copy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan);
8.Asli TDP yang lama (untuk perubahan/daftar ulang TDP);
9.Daftar Isian Permohonan TDP.


Contoh TDP

Contact :

PT.FAIR CONSULTAN
JL.GAS ALAM NO.4 CIMANGGIS,DEPOK
Jam Kerja Senin s/d Jumat Jam.08.00-16.00 WIB
Telp.(021)87750553
Direktur : 0812 9517 1964 ( Agus Fery )
Spv :089666679119 / 087788492644 ( Febry / Andra )
E-mail : smu.kabtegal@yahoo.com / febri_candrawan@yahoo.co.id
Thank's

Tidak ada komentar:

Posting Komentar