ALAMAT

Telp.( 021 ) 8775 0553 Hp.0812 9517 1964

Senin, 03 Agustus 2015

Cara Membuat SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN

Definisi
  1. Perusahaan Perdagangan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha di sektor perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
  2. Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP.
  3. Pejabat Penerbit SIUP adalah Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan di wilayah kerjanya atau pejabat yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau pejabat lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan ini.
Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib memiliki SIUP. SIUP sebagaimana dimaksud terdiri dari :
  1. SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  3. SIUP Besar, wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya di atas Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan usaha. Perusahaan Perdagangan sebagaimana dimaksud wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun di tempat penerbitan SIUP.

Menteri memiliki kewenangan pengaturan SIUP. Menteri menyerahkan kewenangan penerbitan SIUP kepada Gubernur DKI Jakarta dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia kecuali provinsi DKI Jakarta. Bupati/Walikota melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP kepada Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat. Gubernur DKI Jakarta melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP kepada Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat.

Dokumen yang Kami Urus :
PERMOHONAN SIUP BARU
a. Perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas
  1. Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan
  2. Fotokopi Akte Perubahan Perusahaan (apabila ada)
  3. Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
  4.  Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggungjawab/Direktur Utama Perusahaan
  5.  Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan
  6.  Foto Penanggungjawab atau Direktur Utama Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).
b. Perusahaan berbadan hukum Koperasi
  1. Fotokopi Akta Notaris Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan
  2. Pengesahan dari instansi yang berwenang
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggungjawab atau Pengurus Koperasi
  4. Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Koperasi
  5. Foto Penanggungjawab atau Pengurus Koperasi ukuran 3x 4 cm (2 lembar).
c. Perusahaan yang berbentuk CV dan Firma :
  1. Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan/Akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan
  3. Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Perusahaan
  4. Foto Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).
d. Perusahaan yang berbentuk Perorangan :
  1.  Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan
  2.  Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Perusahaan
  3.  Foto Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).

PERMOHONAN PENDAFTARAN ULANG SIUP
  1. SIUP Asli
  2. Neraca Perusahaan (tahun terakhir khusus untuk Perseroan Terbatas)
  3. Surat Pernyataan dari Pemohon tentang lokasi usaha Perusahaan.
PERMOHONAN PEMBUKAAN KANTOR CABANG/PERWAKILAN PERUSAHAAN
  1. Fotokopi SIUP Kantor Pusat Perusahaan yang telah dilegalisir oleh Pejabat Penerbit SIUP
  2. Fotokopi dokumen pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Penunjukkan sebagai Penanggungjawab Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan
  4. Surat Pernyataan dari Pemohon tentang lokasi usaha Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan.
PERMOHONAN PERUBAHAN
  1. Surat Permohonan SIUP
  2. SIUP Asli
  3. Neraca Perusahaan (tahun terakhir khusus untuk Perseroan Terbatas)
  4. Data pendukung perubahan
  5. Foto Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).
PERMOHONAN PENGGANTIAN
a. SIUP yang hilang
  1. Surat Permohonan
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  3. Fotokopi SIUP yang lama (apabila ada)
  4. Foto Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).
b. SIUP yang rusak
  1. Surat Permohonan
  2. SIUP Asli
  3. Foto Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).
SP-SIUP baru atau perubahan harus ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan di atas meterai cukup.
Pihak ketiga yang mengurus SIUP baru atau perubahan, wajib melampirkan surat kuasa yang bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan.
Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya SP-SIUP dan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar, Pejabat Penerbit SIUP menerbitkan SIUP dengan menggunakan Formulir sebagaimana dalam Lampiran III Peraturan ini, dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. warna putih untuk SIUP Kecil
  2. warna biru untuk SIUP Menengah
  3. warna kuning untuk SIUP Besar
Contoh SIUP Menengah

Contact :

PT.FAIR CONSULTAN
JL.GAS ALAM NO.4 CIMANGGIS,DEPOK
Jam Kerja Senin s/d Jumat Jam.08.00-16.00 WIB
Telp.(021)87750553
Direktur : 0812 9517 1964 ( Agus Fery )
Spv :089666679119 / 087788492644 ( Febry / Andra )
E-mail : smu.kabtegal@yahoo.com / febri_candrawan@yahoo.co.id
Thank's

1 komentar:

  1. Aslamu alaikum wrb.
    nama saya mas slamet/binti rahayua asal dari kota sidorjo surabaya.””saya seorang ibu yang memiliki 5 orang anak,”” 2 laki-laki- 3 perempuan
    saya sudah lama berpisah dengan suami saya.”””sekarang saya bekerja MADINA/ARAB,Sebagai seorang pembantu IBU RUMAH TANGG
    “””’’Dengan kondisi keluarga yang kuramg mampu / hanya megandalkan kemauan,””AKHIRNYA, “””saya memutuskan untuk menjalani kehidupan sebagai ibu rumah tangga dikota itu,,,Dan tidak terasah sudah hampir 3 –tahun saya bekerja dan menjalani pekerjaaa sebagai ibu rumah tannga.,””dengan gaji yang cukup untuk kebutuhan anak –anak dikampumg,”sayatetap bertahan walaupun sedikit pekerjaan disana cukup melelahkan,””tetapi saya tetap terus bertahan demi kebutuhan anak-anakku.......
    “”jujur yang sagat berat dalam fikiranku adalah anak-anaku,/ kerinduan untuk berkupul degan kelurga,(mereka)””saya berankat kearab
    MADINA,/ pada tgl 27 nopember pada akhir tahun 2011/ dengan kontrak 5 tahun””dan saya hanya mengharapkan ibu untuk menjaga anak –anak dikampung,,rasah kangen dengan keluarga sangat sangatla berat bagi seorang ibu yang jauh dari anak anak seperti saya,,
    Pda tgl 27 6 2016 bulan kemaren, saya menghubungi anak anak sekaligus rencana untuk mengirimkan uang bulanan untuk mereka,sekaligus mengobati rasa kagen ,rindu dengan mereka.””Anak-anak pun juga sagat bahagia “”DAN tidak sengaja pun saya menayakan seoraNG SAHABAT,””dia juga salah TKW yang bekerja dikuala lumpur malaysia,,NENG RATIDIA juga bersal dari sidorjo ,Dan anak mengatakan bahwa dia sudah lama disidorjo dengan kehidupan yang cukup lumayan,,””aku heran dan sangat penasaran ,,aku berfikir dengan waktu yang singkat hanya waktu 2 tahun di kula lumpur dia sudah bisah pulang dengan kehidupan yang cukup lumayan,,pembicaraannku dengan anak anak masih saja terus berlanjut,”” tetapi yang terfikirkan dalam diriku perubahaan kehidupan yang dimiliki oleh seorang sahabat itu.akhirnya saya menghubungi sahabat itu,, dalam fikiranku jika pekerjaan disana jauh lebih baik, aku memutuskan untuk pulang keindonesia ,,
    Peckapan pun terjalin “”kejujuran sahabat itu membuat aku tidak pecaya dengan dengan apa yang dialami.,,””ternyata proses perubahan yang dia alami dalam kehidupannya diawali dengan keberuntuganya dengan bermain anka togel,,””sungguh tidak masuk akal,kemenagan yang diraih dengan anka ghoib anka pemberian dari seseorang eyang guru yaitu MBAH BUYUT,,akhirnya saya pun mencoba dan ingin membuktikan kebenaran dari kejujuran NENG RADITIA tentang eyang itu,”’’, dengan puji syukur tuhan yang maha esa ,ternyata benar adanya,,Anka goib hasil ritualisasi ,ritual pemberian MBAH BUYUT HAJI SAKTI MANGKURAT , 0357 MALAYSIA saya menangkan 500 lembar ,,dan melalui kemenagan itu sekarang saya sudah berda di indonesia berkumpul dengan keluarga,,dan sudah membuka sebuah restoran makanan has sidorjo di jl.mojopahit no 144.bulusidokare sidoarjo.
    “”dengan ini saya bekomentar dengan fakta dan kebenaran tentangi kebahagiaan dari keluarga saya ,,sekaligus ingin berbarbagi kebahagiaan dengan para sahabat dimanapun berada,,””saya sutimin binti rahayu ,”””,saya bersumpah dengan nama tuhan yang maha kuasa”””dengan kebahagiaan keluarga saya”””saya tidak bebicara ,, muluk –muluk,,jika ingin mendapatkan Angka ghoib yang benar benar tembus””keberuntugan anda ada pada angka ghoib hasil ritual MBAH BUYUT HAJI SAKTI MANGKURAT ........silahkan bebicara langsung dengan beliau,,
    mbah buyut haji wali sakti mangkurat ,,085397157203/anka goiib jitu........
    Saya sutimin beserta anak anak mengucapkan banyak terimakasih......//jp slalau(hati hati yang megatas namakan dirinya mbah buyut /eyang hanya memiliki 1 no handpone/ trims..........

    BalasHapus