ALAMAT

Telp.( 021 ) 8775 0553 Hp.0812 9517 1964

Senin, 03 Agustus 2015

Cara Membuat SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN

Definisi
  1. Perusahaan Perdagangan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha di sektor perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
  2. Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP.
  3. Pejabat Penerbit SIUP adalah Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan di wilayah kerjanya atau pejabat yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau pejabat lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan ini.
Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib memiliki SIUP. SIUP sebagaimana dimaksud terdiri dari :
  1. SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  3. SIUP Besar, wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya di atas Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan usaha. Perusahaan Perdagangan sebagaimana dimaksud wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun di tempat penerbitan SIUP.

Menteri memiliki kewenangan pengaturan SIUP. Menteri menyerahkan kewenangan penerbitan SIUP kepada Gubernur DKI Jakarta dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia kecuali provinsi DKI Jakarta. Bupati/Walikota melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP kepada Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat. Gubernur DKI Jakarta melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP kepada Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat.

Dokumen yang Kami Urus :
PERMOHONAN SIUP BARU
a. Perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas
  1. Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan
  2. Fotokopi Akte Perubahan Perusahaan (apabila ada)
  3. Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
  4.  Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggungjawab/Direktur Utama Perusahaan
  5.  Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan
  6.  Foto Penanggungjawab atau Direktur Utama Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).
b. Perusahaan berbadan hukum Koperasi
  1. Fotokopi Akta Notaris Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan
  2. Pengesahan dari instansi yang berwenang
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggungjawab atau Pengurus Koperasi
  4. Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Koperasi
  5. Foto Penanggungjawab atau Pengurus Koperasi ukuran 3x 4 cm (2 lembar).
c. Perusahaan yang berbentuk CV dan Firma :
  1. Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan/Akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan
  3. Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Perusahaan
  4. Foto Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).
d. Perusahaan yang berbentuk Perorangan :
  1.  Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan
  2.  Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Perusahaan
  3.  Foto Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).

PERMOHONAN PENDAFTARAN ULANG SIUP
  1. SIUP Asli
  2. Neraca Perusahaan (tahun terakhir khusus untuk Perseroan Terbatas)
  3. Surat Pernyataan dari Pemohon tentang lokasi usaha Perusahaan.
PERMOHONAN PEMBUKAAN KANTOR CABANG/PERWAKILAN PERUSAHAAN
  1. Fotokopi SIUP Kantor Pusat Perusahaan yang telah dilegalisir oleh Pejabat Penerbit SIUP
  2. Fotokopi dokumen pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Penunjukkan sebagai Penanggungjawab Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan
  4. Surat Pernyataan dari Pemohon tentang lokasi usaha Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan.
PERMOHONAN PERUBAHAN
  1. Surat Permohonan SIUP
  2. SIUP Asli
  3. Neraca Perusahaan (tahun terakhir khusus untuk Perseroan Terbatas)
  4. Data pendukung perubahan
  5. Foto Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).
PERMOHONAN PENGGANTIAN
a. SIUP yang hilang
  1. Surat Permohonan
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  3. Fotokopi SIUP yang lama (apabila ada)
  4. Foto Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).
b. SIUP yang rusak
  1. Surat Permohonan
  2. SIUP Asli
  3. Foto Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).
SP-SIUP baru atau perubahan harus ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan di atas meterai cukup.
Pihak ketiga yang mengurus SIUP baru atau perubahan, wajib melampirkan surat kuasa yang bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan.
Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya SP-SIUP dan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar, Pejabat Penerbit SIUP menerbitkan SIUP dengan menggunakan Formulir sebagaimana dalam Lampiran III Peraturan ini, dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. warna putih untuk SIUP Kecil
  2. warna biru untuk SIUP Menengah
  3. warna kuning untuk SIUP Besar
Contoh SIUP Menengah

Contact :

PT.FAIR CONSULTAN
JL.GAS ALAM NO.4 CIMANGGIS,DEPOK
Jam Kerja Senin s/d Jumat Jam.08.00-16.00 WIB
Telp.(021)87750553
Direktur : 0812 9517 1964 ( Agus Fery )
Spv :089666679119 / 087788492644 ( Febry / Andra )
E-mail : smu.kabtegal@yahoo.com / febri_candrawan@yahoo.co.id
Thank's

Minggu, 02 Agustus 2015

Cara Membuat TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )

TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah bukti Perusahaan/ Badan Usaha telah melakukan wajib daftar berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “Wajib Daftar Perusahaan”.
TDP (Tanda Daftar Perusahaan) wajib dimiliki oleh Perusahaan/Badan Usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau Perusahaan Perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.

Persyaratan Pengurusan TDP :

1.Copy Akta Pendirian dan Perubahannya jika ada;
2.Copy SK Pengesahan Kemenkumham;
3.Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
4.Copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
5.Copy KTP jika Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan adalah wanita;
6.Copy KK jika Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan adalah wanita;
7.Copy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan);
8.Asli TDP yang lama (untuk perubahan/daftar ulang TDP);
9.Daftar Isian Permohonan TDP.


Contoh TDP

Contact :

PT.FAIR CONSULTAN
JL.GAS ALAM NO.4 CIMANGGIS,DEPOK
Jam Kerja Senin s/d Jumat Jam.08.00-16.00 WIB
Telp.(021)87750553
Direktur : 0812 9517 1964 ( Agus Fery )
Spv :089666679119 / 087788492644 ( Febry / Andra )
E-mail : smu.kabtegal@yahoo.com / febri_candrawan@yahoo.co.id
Thank's

Sabtu, 01 Agustus 2015

Cara Membuat UUG / HO ( Undang - Undang Gangguan )

Undang Undang Gangguan (Hinder Ordonantie/HO) adalah izin gangguan yang diberikan kepada orang pribadi atau badan usaha dilokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Persyaratan Pengurusan UUG/HO :
  1. Copy Akta Pendirian dan Perubahannya jika ada;
  2. Copy SK Pengesahan Kemenkumham;
  3. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  4. Copy KTP Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan;
  5. Copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
  6. Copy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan);
  7. Copy PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Tahun Terakhir;
  8. Copy IMB (Izin Mendirikan Bangunan);
  9. Copy Kontrak Sewa Tempat Usaha;
  10. Denah Lokasi;
  11. Denah Tata Letak Ruang dan Peralatan yang telah disetujui Pimpinan Perusahaan;
  12. Surat Persetujuan Tetangga.
Contoh UUG / HO

Contact :

PT.FAIR CONSULTAN
JL.GAS ALAM NO.4 CIMANGGIS,DEPOK
Jam Kerja Senin s/d Jumat Jam.08.00-16.00 WIB
Telp.(021)87750553
Direktur : 0812 9517 1964 ( Agus Fery )
Spv :089666679119 / 087788492644 ( Febry / Andra )
E-mail : smu.kabtegal@yahoo.com / febri_candrawan@yahoo.co.id
Thank's

Selasa, 28 Juli 2015

Cara Membuat SIUJK ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi )

SYARAT UNTUK SKA
·         S1 Teknik dan Pertanian
·         Mengisi Formulir Keanggotaan
·         Fotocopy Izasa S1
·         Fotocopy KTP
·         Pasfoto 3x4 4 Lembar
·         NPWP

SYARAT UNTUK SBU
·         Akte Pendirian Usaha (PT atau CV)
·         SK Menteri Hukum dan HAM (Pengesahan)
·         Surat Keterangan Domisili Usaha
·         Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
·         Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
·         Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
·         Pengusaha Kena Pajak (PKP)
·         Neraca & Laporan Keuangan Perusahaan
·         Surat Keterangan Ketrampilan (SKT)/ Surat Keterangan Keahlian (SKA)
·         Kartu Anggota Assosiasi (KTA)
·         KTP Pengurus Perusahaan
·         Kartu Keluarga Penanggungjawab Perusahaan
·         Pas Foto 4x6 4 lembar
·         Struktur Organisasi
PERSYARATAN UNTUK SIUJK

Berikut adalah syarat-syarat dokumen yang diperlukan:
·         Akte Pendirian Usaha (PT atau CV)
·         SK Menteri Hukum dan HAM (Pengesahan)
·         Surat Keterangan Domisili Usaha
·         Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
·         Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
·         Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
·         Pengusaha Kena Pajak (PKP)
·         Surat Keterangan Ketrampilan (SKT)/ Surat Keterangan Keahlian (SKA)
·         Sertfikasi Bada Usaha (SBU)
·         KTP Pengurus Perusahaan

·         Pas Foto 4x6 2 lembar

Contact :

PT.FAIR CONSULTAN
JL.GAS ALAM NO.4 CIMANGGIS,DEPOK
Jam Kerja Senin s/d Jumat Jam.08.00-16.00 WIB
Telp.(021)87750553
Direktur : 0812 9517 1964 ( Agus Fery )
Spv :089666679119 / 087788492644 ( Febry / Andra )
E-mail : smu.kabtegal@yahoo.com / febri_candrawan@yahoo.co.id
Thank's

Rabu, 01 Juli 2015

CARA MEMBUAT PERIZINAN BPOM (BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN)

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat Badan POM adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SisPOM) yang efektif dan efisien yang mampu mendeteksi, mencegah dan mengawasi produk-produk dengan tujuan melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumennya baik di dalam maupun di luar negeri. Untuk itu telah dibentuk Badan POM yang memiliki jaringan nasional dan internasional serta kewenangan penegakan hukum dan memiliki kredibilitas profesional yang tinggi.

Prosedur dan Persyaratan yang harus dilengkapi untuk keperluan pendaftaran BPOM tersebut adalah sebagai berikut :

1.    Produk Dalam Negeri
Syarat minimal pendaftaran Umum dan ODS produk MD :
    Fotokopi ijin industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM).
    Hasil analisa laboratorium (asli) yang berhubungan dengan produk antara lain zat gizi (klaim gizi), zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi dan cemaran logam. Keabsahan hasil analisa tersebut berlaku 6 bulan sejak tanggal pengujian.
    Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk.
    Formulir pendaftaran yang telah diisi dengan langkap.
Khusus untuk ODS, dilampirkan surat pesetujuan produk sejenis dan labelnya yang telah mendapatkan nomor pendaftaran. Formulir yang telah diisi, dibuat masing-masing rangkap 4 (empat). 1 (satu) rangkap untuk arsip produsen dan 3 (tiga) rangkap untuk diserahkan kepada petugas dengan ketentuan sebagai berikut :
a.    Umum 
    Berkas makanan, minuman dan bahan tambahan pangan dalam map snellhecter berwarna merah;
    Berkas makanan diet khusus dalam map snellhecter berwarna hijau;
    Berkas makanan fungsional, makanan rekayasa genetika dalam map snellhecter berwarna biru.
b.    ODS
    Berkas makanan dalam map snellhecter transparan berwarna biru;
    Berkas minuman dan bahan tambahan pangan dalam map snellhecter transparan warna merah.

2.    Produk Luar Negeri (Impor)
Syarat minimal pendaftaran umum dan ODS produk ML :
    Surat penunjukkan dari pabrik asal (surat asli ditunjukkan sedangkan yang fotokopi dilampirkan).
    Health certificate atau free sale dari instansi yang berwenang di negara asal (surat asli ditunjukkan sedangkan yang fotokopi dilampirkan).
    Hasil analisa laboratorium (asli) yang berhubungan dengan produk antara lain zat gizi (klaim gizi), zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi dan cemaran logam. Keabsahan hasil analisa tersebut berlaku 6 bulan sejak tanggal pengujian.
    Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk.
    Formulir pendaftaran yang tekah diisi dengan langkap.
Khusus untuk ODS, dilampirkan surat pesetujuan produk sejenis dan labelnya yang telah mendapatkan nomor pendaftaran.
Formulir yang telah diisi, dibuat masing-masing rangkap 4 (empat). 1 (satu) rangkap untuk arsip produsen dan 3 (tiga) rangkap untuk diserahkan kepada petugas dengan ketentuan sebagai berikut :
b.    Umum 
    Berkas semuja produk dalam map snellhecter berwarna kuning;
c.    ODS
    Berkas semua produk map snellhecter transparan berwarna kuning
Jika produsen sudah memenuhi syarat kelengkapan formulir pendaftaran, maka  produsen harus melakukan pembayaran ke bank BNI 46 nomor rekening 037.000.240799001 dengan biaya yang ditetapkan sesuai dengan PP No. 17 tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan POM.
Terhadap semua formulir pendaftaran, baik ODS maupun Umum, dilakukan evaluasi yang keputusannya dapat berupa : ditolak, disetujui dengan syarat  (penambahan data yang harus dilengkapi) atau disetujui. Keputusan untuk Umum diperoleh paling lambat 3 bulan, sedangkan keputusan untuk ODS diperoleh paling lambat 1 hari.

Pendaftaran Produk Makanan Dalam Negeri
Untuk mendaftarkan makananproduksi Dalam Negeri, pemohon wajib menyerahkan atau mengirimkan kelengkapan permohonan  pendaftaran kepada Direktur jenderal Pengawasan Obat dan Makanan sebanyak 3 rangkap. Kelengkapan permohonan pendaftaran adalah meliputi  :
1.    Permohonan pendaftaran 
yang terdiri dari Formulir A, B, C, D yang diisi dengan  benar dan lengkap sesuai dengan pedoman  dan dilengkapi dengan lampirannya pada masing-masing formulir.
2.    Formulir A (dilip di Formulir A) 
-      Sertifikat merek dari Departemen Kehakiman RI bila ada
-      Rancangan /desain label dengan warna sesuai  dengan rencana yang akan digunakan pada produk yang bersangkutan
-      Fotokopi surat izin dari Departemen Perindustrian RI/BKPM
-      Surat pemeriksaan BPOM setempat (bila sudah pernah diperiksa)
-      Untuk produk  suplemen makanan melampirkan  fotokopi ijin produksi farmasi dan sertifikat CPOB.
-      Untuk produk air minum dalam kemasan dan garam dilengkapi sertifikat SNI dari Deperindag.
-      Untuk produk yang dikemas kembali harus melampirkan surat keterangan dari pabrik asal.
-      Untuk produk lisensi melampirkan surat keterangan lisensi dari pabrik asal dengan menunjukkan aslinya
3.    Formulir B (diklip di form B)
-      Spesifikasi bahan baku dan BTM
-      Asal pembelian bahan baku dan BTM
-      Standar yang digunakan pabrik
-      Sertifikat wadah dan tutup
-      Uji kemasan dan pemerian bahan baku untuk suplemen makanan
4. Fomulir C (diklip di form C)
-      Proses proses produksi dari bahan baku sampai produk jadi
-      Higiene dan sanitasi pabrik dan karyawan
-      Denah dan peta lokasi pabrik
5. Formulir D (diklip di form D)
-      Struktur organisasi
-      Sistem pengawasan mutu, sarana dan peralatan pengawasan mutu
-      Hasil analisa produk akhir lengkap dan asli meliputi pemeriksaan fisika, kimia, BTM (sesuai dengan  masing-masing jenis makanan), cemaran mikroba dan  cemaran logam
-      Apabila diperiksa oleh laboratorium sendiri, harus dilengkapi dengan metoda dan prosedur analisa yang digunakan dengan melampirkan daftar peralatan  laboratorium yang dimiliki
Apabila dilakukan pemeriksaan dilaboratorium pemerintah atau laboratorium yang sudah diakreditasi, agar menyebutkan metoda yang digunakan.
-      “in process control” pengawasan mutu selama proses produksi

Pendaftaran Produk Makanan Impor 
Untuk mendaftarkan makanan, pemohon wajib menyerahkan atau mengirimkan kelengkapan permohonan pendaftaran kepada Direktur Jenderal Pengawasan Obatn dan Makanan sebanyak 3 rangkap. Kelengkapan  permohonan pendaftaran adalah meliputi :
1.       Permohonan pendaftaran
terdiri dari Formulir A, B, C, D, E yang diisi dengan benar dan lengkap oleh pabrik asal asli atau yang dilegalisir sesuai dengan pedoman dan dilengkapi dengan lampirannya pada masing-masing formulir.
2.       Formulir A (diklip di Formulir A)
a.       Sertifikat merk dari badan yang berwenang bila ada.
b.       Sertifikat kesehatan/Free Sale dari pemerintah negara asal asli atau copy yang  dilegalisir
c.       Sertifikat bebas radiasi sesuai dengan SK Menkes. No. 00474/B/II/87 tentang  menyertakan Sertifikat Kesehatan dan bEbas Radiasi untuk makanan impor yang telah ditetapkan (susu dan haisl olahannya, buah & sayur segar atau terolah, ikan & hasil laut segar atau terolah, daging dan produk daging, air mineral, sereal termasuk tepung, jagung dan barley).
d.       Surat penunjukkan dari pabrik asal asli atau copy yang dilegalisir.
e.       Rancangan/desain label dengan warna sesuai dengan rencana yang akan digunakan pada produk yang bersangkutan.
3.       Formulir B (diklip di form B)
a.       Komposisi dari pabrik asal asli atau copy yang dilegalisir
b.       Spesifikasi asal bahan baku dan BTM dari pabrik asal.
c.       Sertifikat wadah dan tutup dari pabrik asal.
d.       Standar yang digunakan pabrik asal.
e.       Untuk produk suplemen makanan melampirkan uji kemasan dan pemerian bahan  baku.
4.   Formulir C (diklip di form C)
a.       Proses produksi dari bahan baku sampai produk jadi
5. Formulir D (diklip di form D)
a.       Sistem pengawasan mutu dari pabrik asal asli atau foto kopi yang dilegalisir
b.       Hasil analisa produk akhir lengkap dan asli meliputi pemeriksaan fisika, kimia, BTM atau Bahan Tambahan Makanan (sesuai dngan masing-masing jenis makanan), cemaran mikroba dan  cemaran logam
c. Apabila diperiksa oleh laboratorium sendiri, harus dilengkapi dengan metoda dan prosedur analisa yag digunakan dengan melampirkan datar peralatan laboratorium dimiliki
d. Apabila dilakukan pemeriksaan di laboratorium pemerintah atau laboratorium yang sudah diakreditasi, agar menyebutkan metoda yang digunakan.
e. “in process control” pengawasan mutu selama proses produksi
6. Contoh makanan yang bersangkutan 3 kemasan
7. Selain yang dimaksud di atas bila dianggap perlu, pemohon dapat menyertakan dokumen lain yang dapat menunjang penilaian permohonan dalam rangkap 3.
ONE DAY SERVICE (ODS) 
Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses permohonan pendaftaran dan proses penilaian, Subdit Evaluasi dan Pendaftaran Makanan & Minuman telah menerapkan sistim pelayanan dan penilaian cepat dan penerbitan persetujuan pendaftaran dalam 24 jam yang disebut ODS (One Day Service) bagi produk-produk makanan yang beresiko rendah, baik produk lokal maupun impor yang didaftarkan langsung ke Ditjen POM.
Daftar produk yang beresiko rendah dapat dilihat pada Tabel 2. Persyaratan produk yang berisiko rendah adalah makanan yang tidak langsung dimakan/dikonsumsi atau masih mengalami proses lebih lanjut, berkadar gula tinggi, aktivitas air (Aw) rendah dibawah 0,85, berkemasan tinggi (pH di bawah 4,5).

Parameter Penilaian Produk ODS
1. Formulir A diisi oleh prmohon dengan benar dan lengkap sesuai dengan pedoman. 
2. Lampiran untuk produk dalam negeri : 
- Ijin industri atau tanda pendaftaran industri dari Depperindag (untuk pabrik baru dan jenis baru)
- Sertifikat merek dagang/paten untuk produk yang menggunakan tanda “ R” (nomor paten) pada nama dagang.
- Sertifikat SNI untuk garam beryodium atau produk yang diklaim sesuai dengan SNI
- Desain label (Sesuai dengan peraturan label)
- Contoh produk 3 buah
- Untuk Pabrik pengemas kembali, dilampiri dengan surat keterangan dari pabrik asal
- Untuk pabrik berlisensi, dilampiri keterangan pabrik pemberi lisensi dari negara asal.
3. Lampiran untuk produk impor : 
- Surat penunjukkan importir dari pabrik negara asal atau salinan yang dilegalisir oleh importir dengan menunjukkan aslinya.
- Sertifikat Kesehatan /Free Sale asli atau salinan yang dilegalisir oleh importir dengan menunjukkan aslinya.
- Contoh label asli dengan desain label sesuai dengan yang akan diedarkan di Indonesia
- Contoh produk 3 buah
4. Label 
- Desain label sesuai dengan produk yang akan diedarkan rangkap 3.
- Pada bagian utama label minimal harus memuat: nama produk, berat bersih/isi bersih/netto, nama dan alamat produsen/importir (minimal nama kota, kode pos dan Indonesia atau alamat lengkap) dan nomor pendaftaran.
- Keterangan lain pada label minimal memuat : komposisi bahan, golongan BTM, nama pemanis, pengawet, pewarna lengkap dengan indeks warna (apabils digunakan), masa kedaluarsa, kode produksi, tanggal produksi keterangan lain yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
5. Kelengkapan pengisian Formulir B yang memuat : daftar dan jumlag bahan baku dan BTP yang digunakan, nama BTP dan kegunaannya, khusus untuk pewarna dengan Colour Index (CI), asal bahan baku dan BTP yang digunakan.
6. Kelengkapan pengisian Formulir C yang memuat cara pembuatan dan skema proses produksi
7. Kelengkapan pengisian Formulir D yang dilampiri dengan hasil analisa produksi akhir asli.

8. Waktu pendaftaran : jam 09.00 – 13.00
Atau :
1. Kelengkapan Persyaratan Administrasi  meliputi : surat kuasa, izin industri, surat hasil audit sarana produksi, surat keterangan yang menyatakan hubungan antar perusahaan (jika perlu). Sementara untuk produk yang dimasukkan ke Indonesia, dokumen yang perlu ditambahkan adalah Angka Pengenal Impor (API), sertifikat kesehatan/sertifikat bebas jual, dan surat penunjukan dari perusahaan asal di luar negeri.

2. Persyaratan Teknis Pendaftaran Pangan Olahan mencakup : komposisi daftar bahan yang digunakan dan penejlasannya, sertifikat GMP/HACCP, hasil analisis produk akhir, informasi tentang masa simpan, informasi tentang kode produksi, dan rancangan label.

3. Dokumen Pendukung Lainnya (jika diperlukan) antara lain : sertifikat merek produk, sertifikat produk penggunaan tanda SNI, sertifikat organik, keterangan bebas GMO, keterangan iradiasi pangan, NKV untuk rumah potong hewan, surat persetujuan pencantuman tulisan “halal”, dan data pendukung lainnya.

Persyaratan:
Produk Luar Negeri kode ML:
1. Copy Surat Penunjukan dari Negara Asal
2. Health Certificate (Izin Dep kes Setempat/Negera Asal)
3. Hasil Uji Laboratorium
4. Label Berwarna
5. Sample minimum 3 pcs
6. Komposisi dan Specsifikasi
7. Copy SIUP, API-U
Produk Dalam Negeri kode MD:
–  SIUP / Izin Prinsip
–  Hasil Uji Laboratorium
–  Label Berwarna / Haka Paten
–  Sample Minimum 3 (tiga) buah
Contact :

PT.FAIR CONSULTAN
JL.GAS ALAM NO.4 CIMANGGIS,DEPOK
Jam Kerja Senin s/d Jumat Jam.08.00-16.00 WIB
Telp.(021)87750553
Direktur : 0812 9517 1964 ( Agus Fery )
Spv :089666679119 / 087788492644 ( Febry / Andra )
E-mail : smu.kabtegal@yahoo.com / febri_candrawan@yahoo.co.id
Thank's

Cara Memperoleh Sertifikat ISO Kontraktor

LATAR BELAKANG SERTIFIKAT ISO KONTRAKTOR

Sertifikat ISO kontraktor saat ini adalah sudah menjadi suatu kewajiban, mengingat persaingan dunia konstruksi sangatlah ketat, Tuntutan kualitas/mutu atas barang dan jasa yang diperlukan terus meningkat, bahkan peningkatannya sangat tajam. sehingga diperlukan strategi strategi yang jitu dalam menghadapi persaingan tersebut.
Untuk menjamin mutu, mengelola lingkungan dan menjaga keselamatan kerja karyawannya dan membangun kepercayaan, banyak perusahaan dan institusi yang telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9000, Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14000 (14001). Sistem Manajemen K3 (OHSAS 18000 (18001), Implementasi/penerapan ISO dalam bidang konstruksi merupakan sesuatu yang tak bisa dilepaskan

SERTIFIKAT ISO KONTRAKTOR YANG UMUM DIGUNAKAN

Sertifikasi ISO 9001 memberikan jaminan suatu perusahaan melaksanakan sistem manajemen mutu ISO 9001 secara konsisten. sehingga semua proses dalam perusahaan tersebut terkendali dan terkontrol agar senantiasa dapat memperoleh hasil yang baik dan terus menerus ditingkatkan, artinya dengan mendapatkan sertifikat ini, organisasi bisa berjalan dengan efektif dan efisisen,
Sertifikasi ISO 14001 memberikan jaminan suatu perusahaan melaksanakan sistem manajemen Lingkungan ISO 14001 secara konsisten. sehingga semua proses dalam perusahaan tersebut terkendali dan terkontrol agar senantiasa dapat mengurangi bahkan menghilangkan dampak pencemaran lingkungan dari kegiatan perusahaan, artinya dengan mendapatkan sertifikat ini, organisasi bisa berjalan dengan efektif dan efisisen dalam mengendalikan pencemaran lingkungan.
Sertifikasi OHSAS 18001 memberikan jaminan suatu perusahaan melaksanakan sistem manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (OHSAS 18001) secara konsisten. sehingga semua proses dalam perusahaan tersebut terkendali dan terkontrol agar senantiasa dapat mengurangi bahkan menghilangkan resiko kecelakaan kerja dari kegiatan perusahaan, artinya dengan mendapatkan sertifikat ini, organisasi bisa berjalan dengan efektif dan efisisen dalam mengelola resiko bahaya di dalam kegiatan perusahaannya.

CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT ISO KONTRAKTOR

untuk memperoleh sertifikat ISO kontraktor sangat mudah
1. Pembuatan Tim ISO di Perusahaan
2. Training mengenai sertifikat ISO kontraktor yang akan diambil
3. Pembuatan SOP yang diperlukan
4. Implementasi SOP yang sudah dibuat
5. Internal audit
6. Manajemen Review
7. Stage 1 Audit
8. S2 Audit dan Rekomendasi Sertifikat ISO
demikianlah sedikit penjelasan mengenai sertifikat ISO Kontraktor, semoga bermanfaat, bagi anda perusahaan yang membutuhkan konsultan untuk sertifikasi ISO kontraktor dapat menghubungi kami .
Contact :

PT.FAIR CONSULTAN
JL.GAS ALAM NO.4 CIMANGGIS,DEPOK
Jam Kerja Senin s/d Jumat Jam.08.00-16.00 WIB
Telp.(021)87750553
Direktur : 0812 9517 1964 ( Agus Fery )
Spv :089666679119 / 087788492644 ( Febry / Andra )
E-mail : smu.kabtegal@yahoo.com / febri_candrawan@yahoo.co.id
Thank's