ALAMAT

Telp.( 021 ) 8775 0553 Hp.0812 9517 1964

Rabu, 01 Juli 2015

Cara Membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Untuk  mengurus IMB  RUMAH TINGGAL  dengan persyaratan sebagai berikut :
  1. Ukur planing ke DINAS TATA RUANG
  2. Lampirkan :Gambar Arsitektur yang di tanda tangani oleh perencana Arsitek/ SIBP sebanyak 8 set
    • COPY  KTP PEMOHON
    • COPY  PBB
    • COPY SERTIPIKAT
    • NPWP
  3. Gambar kontruksi bila di perluan ( bentangan 5 m)
  4. Rekomendasi Dinas  apabila daerah cagar budaya
Sedangkan untuk KANTOR  persyaratannya :
  1. Advis planing  dan Blokplan dari TATA RUANG
  2. Melampirakan :Gambar Arsitek SIBP
    • Copy KTP
    • Copy  PBB
    • Copy Sertifikat
    • Copy NPWP
  3. Gambar Instalasi Listrik  SIBP
  4. Gambar Instalasi Alarm   SIBP
  5. Gambar perhitungan Konkruksi  dan Gambar SIBP
  6. Penyelidikan tanah / Sondir
  7. Direksi Pengawas

KELENGKAPAN PERSYARATAN
  1. Persyaratan surat izin peruntukan tanah
    • Mengisi formulir permohonan
    • Fotokopi KTP / akta badan hokum
    • Fotokopi sertifikat tanah/surat bukti kepemilikan hak atas tanah yang dimohon
    • Fotokopi tanda bukti lunas PBB
    • Rekomendasi dari Kantor Wilayah BPN
    • Proposal rancang bangun rencana pembangunan
    • Penjelasan rencana kota dari Sub Dinas Tata Kota
  2. Persyaratan surat persetujuan prinsip pembebasan lokasi/lahan
    • Mengisi formulir permohonan
    • Fotokopi KTP / akta pendirian perusahaan / yayasan / lainnya
    • Peta situasi 1:5000
    • Rekomendasi dari bank
    • Surat pernyataan kesanggupan
  3. Persyaratan keterangan rencana kota dan rencana tata letak bangunan
    • Mengisi formulir permohonan
    • Fotokopi KTP / akta pendirian perusahaan / yayasan / lainnya
    • Peta situasi 1:5000
    • Rekomendasi dari bank
    • Surat pernyataan kesanggupan
  4. Persyaratan keterangan rencana kota dan rencana tata letak bangunan
    • Mengisi formulir kesanggupan
    • Fotokopi KTP/badan usaha
    • Fotokopi tanda bukti lunas PBB
    • Fotokopi sertifikat / tanda bukti kepemilikan hak atas tanah
    • Jika luas tanah lebih dari 5000m2 dilengkapi dengan surat pendaftaran tanah dari BPN dan surat izin penunjukan penggunaan tanah dari Gubernur DIY
    • Persyaratan teknis lainnya antara lain peta dasar skala 1:1000,peruntukan rencana kota, garis sempadan bangunan, garis sempadan jalan, tipe bangunan, tinggi bangunan, koefisien lantai bangunan, koefisien dasar bangunan, gambar rencana letak tata bangunan dan perpetakan.
    • Lama proses pengukuran situasi adalah 7 hari, keterangan rencana kota 4 hari, dan rencana tata letak bangunan selama 4 hari.
  5. Pesyaratan izin penggunaan bangunan
    • Pelaksanaan bangunan sesuai dengan prasyarat yang ada di IMB
    • Dilaksanakan oleh ahli, kecuali untuk rumah tinggal
    • Untuk bangunan rumah tinggal dilampiri dengan hasil pemeriksaan dari pengawas lapangan dan fotokopi IMB
  6. Persyaratan kelayakan menggunakan bangunan
    • Fotokopi KTP pemohon
    • Fotokopi IMB/IPB/KMB
    • Fotokopi bukti kepemilikan tanah
    • Gambar arsitektur sesuai pelaksanaan lapangan
    • Foto bangunan sesuai keadaan lapangan
  7. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengurusan IMB
    • Mengisi 2 (dua) lembar formulir a/n pemohon
    • Melampirkan 2 (dua) lembar fotokopi KTP
    • Melampirkan 2 (dua) rangkap fotokopi sertifikat tanah, surat bukti yang disahkan kelurahan/surat keterangan dari notaries
    • Melampirkan 2 (dua) lembar gambar rencana bangunan
Sebelum mengajukan IMB, dilakukan pengukuran dan pembuatan surat ukur dengan syarat sebagai berikut.
  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Fotokopi KTP, KK, bukti kewarganegaraan, dan surat pernyataan ganti nama
  3. Surat kuasa dan KTP penerima kuasa
  4. Fotokopi bukti pelunasan PBB tahun berjalan
  5. Bukti pelunasan BPHTb dan PPH/SSP
  6. Fotokopi atas hak berupa:Surat-surat bukti peralihan berupa akta jual beli, hibah, tukar-menukar, risalah lelang dari Kantor Lelang Negara bilamana bidang tanah tersebut karena lelang, pembagian karena warisan, surat keterangan waris (yang dibenarkan oleh lurah dan dikuatkan oleh camat atau berdasarkan ketetapan pengadilan), serta bukti-bukti peralihan pemilik tanah sebelumnya s/d pemilik saat ini)
    • Girik letter C (untuk tanah bekas milik adat)
    • Surat garapan, rekomendasi lurah dan camat, kartu sewa, kartu kapling (untuk tanah negara)
  7. Surat-surat bukti peralihan/perolehan hak berupa akta pemindahan hak, tukar-menukar, risalah lelang dari Kantor Lelang Negara bilamana bidang tanah tersebut karena lelang, pembagian karena warisan, surat keterangan waris (yang dibenarkan oleh lurah dan dikuatkan oleh camat atau berdasarkan ketetapan pengadilan) termasuk bukti-bukti peralihan pemilik tanah sebelumnya untuk tanah negara.
  8. Surat keterangan riwayat tanah dibuat oleh lurah untuk tanah bekas milik adat.
  9. Surat pernyataan yang diketahui oleh lurah bahwa tanah yang dimohonkan tidak dalam keadaan sengketa, tidak dijaminkan, belum pernah dialihkan kepada pihak lain dan belum pernah diterbitkan sertifikat (untuk tanah bekas milik adat).
  10. Surat pernyataan permohonan (di atas meterai Rp 3000) bahwa bidang tanah tersebut telah dipasang tugu/patok batas, tidak dalam keadaan sengketa, tidak dijaminkan, dan belum pernah diterbitkan sertifikat.
TARIF RETRIBUSI
Rumus untuk menghitung biaya pembuatan IMB sebagai berikut :
Biaya IMB = Luas x TJB x TPJ x 1%
Keterangan :
Luas   =  Luas bangunan yang akan didirikan
TJB    = Tarif Jenis Bangunan sesuai perda (table tarif retribusi IMB)
TPJ    = Tingkat Penggunaan Jasa adalah perkalian dari beberapa faktor koefisien, yaitu :
  • Koefisien kelas jalan
  • Koefisien status bangunan
  • Koefisien tingkat bangunan
  • Koefisien guna bangunan
  • Koefisien kelas bangunan
Contact :

PT.FAIR CONSULTAN
JL.GAS ALAM NO.4 CIMANGGIS,DEPOK
Jam Kerja Senin s/d Jumat Jam.08.00-16.00 WIB
Telp.(021)87750553
Direktur : 0812 9517 1964 ( Agus Fery )
Spv :089666679119 / 087788492644 ( Febry / Andra )
E-mail : smu.kabtegal@yahoo.com / febri_candrawan@yahoo.co.id
Thank's

Tidak ada komentar:

Posting Komentar