Penanaman
Modal Asing adalah
kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik
Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal
asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. (Pasal
1 Angka 3 UU Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal). Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang
ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan
menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang
digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik
modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Dokumen Yang Kami urus:
Dokumen Yang Kami urus:
- Pendaftaran Penanaman Modal (BKPM)
- Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
- Domisili Perusahaan
- NPWP Perusahaan
- Pengesahan Menteri Kehakiman
- TDP
- Berita Negara
Persyaratan:
- Copy Paspor bagi pemegang saham WNA termasuk alamat di luar negeri.
- Copy Article of Association (Anggaran Dasar) Perusahaan Asing termasuk alamatnya [jika pemegang saham Badan Hukum Asing]
- Copy KTP + NPWP bagi pemegang saham WNI
- Copy Identitas (KTP/Paspor) anggota Direktur dan Komisaris
- Perjanjian sewa-menyewa gedung/kantor
- Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung, apabila berada di Gedung.
- Nama Perusahaan, Alamat dan Nomor Telepon Kantor, Bidang Usaha, Modal Perseroan, Komposisi Saham, Susunan Direksi.
Contact :
PT.FAIR CONSULTAN
JL.GAS ALAM NO.4 CIMANGGIS,DEPOK
Jam Kerja Senin s/d Jumat Jam.08.00-16.00 WIB
Telp.(021)87750553
Direktur : 0812 9517 1964 ( Agus Fery )
Spv :089666679119 / 087788492644 ( Febry / Andra )
E-mail : smu.kabtegal@yahoo.com / febri_candrawan@yahoo.co.idThank's
Tidak ada komentar:
Posting Komentar